MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Sakit hati menjadi motif utama tersangka Randi Junianto melakukan pembunuhan terhadap korban Samidi (71) di Desa payabakal, Kecamatan Gelumbang. Korban yang ditemukan Selasa (15/10) tersebut dalam kondisi tangan terikat dan mulut disumpal.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan korban dalam kejadian ini adalah Samidi. Hingga saat ini, satu tersangka berinisial Randi Junianto telah berhasil ditangkap. "Ada dua tersangka lainnya lainnya yang masih dalam pengejaran petugas di lapangan yakni M dan AG," ujarnya di Mapolres Muara Enim Selasa (29/10).
Ikut mendampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi. Menurut AKBP Jhoni, motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi serta keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban, sebuah dump truck.
"Berbagai barang bukti berhasil diamankan polisi, termasuk satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merk Oppo A3X, dan dump truck warna hijau dengan nomor polisi BG 8277 UH yang merupakan kendaraan milik korban. Barang bukti ini ditemukan di tempat kejadian dan di sekitar lokasi penangkapan tersangka," ujarnya.
Kronologi kejadian bermula pada selasa, (15/10), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terungkap di dapur rumah korban di Desa Payabakal.
BACA JUGA:Anak Korban Sebut Satu Tembakan dari Semak, Kasus Pembunuhan Berencana Bos Bangunan
BACA JUGA:Lagi Mencari Kayu Bakar di Hutan Ketemu Tulang Belulang Manusia, Diduga Korban Pembunuhan
"Menurut keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, korban ditemukan oleh tiga saksi, Ganadi, Robi, dan Harto, dalam keadaan tak bernyawa dengan bau tak sedap sudah mulai tercium. Sebelum ditemukan, nomor telepon korban tidak dapat dihubungi sejak Sabtu, (12/10)," terangnya.
Dalam upaya mencari korban, keluarga korban bersama pihak PT. BRU tempat korban bekerja sempat melacak lokasi WhatsApp korban yang aktif. "Namun, mereka hanya menemukan handphone korban di kamar rumah, sementara korban dan kendaraan yang biasa dikendarainya tidak ditemukan," bebernya.
Saat akhirnya ditemukan, korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sejadah serta baliho. "Keluarga dan pihak desa kala itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang," tegasnya.
Kapolsek Gelumbang, Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, bersama Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi dan tim Polsek Gelumbang segera melakukan olah TKP dan memulai penyelidikan. "Berdasarkan petunjuk dan kesaksian di lokasi, pelaku utama teridentifikasi, setelah mengetahui keberadaan tersangka yang diduga melarikan diri ke Bekasi, tim segera berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 19 Oktober 2024 dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," bebernya.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Warga Ogan Baru Direkonstruksi dan Terjadi Kericuhan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Deni Irawan, Keluarga Korban Terlibat Kericuhan
Ia menambahkan tersangka RJ diketahui memiliki latar belakang masalah pribadi dengan korban. "Tersangka RJ ini merasa dendam karena korban pernah melaporkan perilakunya kepada keluarga. Tersangka juga ingin menguasai kendaraan korban. Antara tersangka dan korban saling mengenal karena pernah bekerja di perusahaan yang sama," tukasnya