PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak hanya di Kota Palembang dengan tertangkapnya Alnaura Karima Pramesti, terpidana kasus investasi bodong yang sempat buron ke luar dan ditangkap di Jepang.
Kasus serupa juga terjadi di Kota Prabumulih, salah seorang tersangka kasus arisan dan investasi bodong yang sempat buron selama enam tahun lamanya, Santy Sandra Dewi alias Santy (38) berhasil diringkus petugas opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
BACA JUGA: Dewa Martas Pelaku Penipuan Arisan dan Investasi Bodong, Setelah Buron Enam Tahun Kini Ditangkap
Untuk diketahui sosok Dewi Matras sempat membuat heboh warga Kota Nanas pada pertengahan tahun 2018 silam karena aksinya yang melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi bandar arisan dan investasi bodong.
Kian menghebohkan karena setelah tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih sebagai terlapor oleh salah seorang korbannya, Dewa Matras membawa semua anggota keluarganya untuk kabur dari rumahnya yang ada di Perumahan Griya Damai Sejahtera di Jl Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Nah, setelah enam tahun diburu polisi, keberadaan tersangka yang terakhir diketahui beralamat di Kavling Pesona Sukamukti Indah Kelurahan Sukamukti Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) terendus tengah berada di Cilegon, Banten.
Mengetahui keberadaan tersangka tersebut, Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herly Setiawan langsung menginstruksikan anggota unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih untuk mengejar tersangka.
“Terlapor ini sempat dipanggil dua kali tapi tidak memenuhi panggilan, kami perintahkan memerintahkan Kanit Pidum untuk membawa paksa terlapor yang belakangan diketahui keberadaannya di Kota Cilegon, Provinsi Banten," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, Selasa (29/10).
Lalu, menurut Herly terlapor langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perkara dan setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi unsur 184 KUHAP yaitu 2 alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 bundel rekening koran dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Tersangka diburu atas laporan korbannya Erni Yanti (46), warga Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang mengalami tindak penipuan pada Sabtu, 26 April 2018 silam sekira pukul 16.48 WIB di ATM Bank BCA Cabang Prabumulih.
BACA JUGA:Yusuf Amilin: 'Saya Juga Korban, Rugi Rp 105 Juta Investasi Aplikasi CLSK'
Kronologisnya tersangka menawari korban untuk investasi uang melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook dengan iming-iming bakal mendapatkan keuntungannya dibagi hasil dengan jangka waktu per 15 hari.