Tak Tahan Disiksa dan Diancam, Ayah di Palembang Adukan Anak Kandungnya ke Polisi, Ini Penyebabnya

Selasa 29 Oct 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

Dikonfirmasi terkait laporan korban ini, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait penganiayaan.

Laporan korban telah diterima petugas piket dengan tindak pidana penganiayaan sesuai UU No 1/1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan diteruskan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.(nsw/kms)

Kategori :