Polisi Tangkap dua Spesialis Curas Bersenpi di Wilayah Sukarami

Selasa 29 Oct 2024 - 18:19 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, bersama Tim Tekab Jatanras Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan perampasan dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Sukarami.

Kedua pelaku, yang dikenal dengan tindakan berbahaya menggunakan senjata tajam dan senjata api, telah meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan di kediaman para tersangka, Paidi (38) dan Annger Gilang (31), di Desa Pemulutan, Ogan Ilir, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Lahat Selenggarakan Fashion Show untuk Melestarikan Kain Batik Khas Daerah

BACA JUGA:Sungai Tapak Nyari Berubah jadi Lorong Bersejarah, Benarkah Menyimpan Legenda Pahlawan dan Harta Karun?

Kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok kriminal yang sering beraksi di Palembang, khususnya di Sukarami, dan diduga terlibat dalam setidaknya 15 kasus pencurian dengan kekerasan.

"Aksi mereka berfokus pada perampasan sepeda motor dengan modus ancaman menggunakan senjata," kata Harryo.

Modus operandi mereka melibatkan pemepetan korban di lokasi sepi, di mana pelaku akan mengancam dengan senjata untuk memaksa korban menyerahkan kendaraannya demi keselamatan jiwa.

BACA JUGA:Suhu Udara di OKU Mencapai 38 Derajat Celsius

BACA JUGA:Perawatan Optimal Toyota Kijang Innova Zenix HEV, Penjualan Mobil Hybrid Toyota Melonjak

Dari 15 lokasi yang diidentifikasi, laporan polisi mencatat 11 di antaranya sudah didata, sementara penyelidikan untuk empat lokasi lainnya masih berlangsung.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini meliputi satu pucuk senjata api rakitan kaliber 9 mm, dua peluru aktif, senjata tajam, serta sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan.

Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta dikenakan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang bisa menambah hukuman hingga 20 tahun.

BACA JUGA:Memahami Perbedaan NEM dan UN dalam Sistem Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:Ade Serahkan Diri Takut Jadi Korban Tembakan Polisi

Kategori :

Terkini

Kamis 31 Oct 2024 - 21:19 WIB

Tergantung Hasil Koordinasi

Kamis 31 Oct 2024 - 21:16 WIB

Warning OPD Berikan Layanan Maksimal

Kamis 31 Oct 2024 - 21:13 WIB

Samakan Persepsi, Tingkatkan Pemahaman

Kamis 31 Oct 2024 - 20:55 WIB

Melanggar, 500 APK Ditertibkan

Kamis 31 Oct 2024 - 20:49 WIB

Makin Panas, Dua Paslon Saling Lapor