SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam upaya menertibkan pengguna kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melaksanakan razia gabungan yang dimulai pada hari Senin, 28 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas di wilayah kota.
BACA JUGA:Kekayaan Alam Ogan Komering Ilir, Dari Perkebunan hingga Pertanian Berkelanjutan
Razia ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POM.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I, Palembang.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, melalui AKBP Yenni Diarty, Kasat Lantas, menjelaskan bahwa operasi ini akan berlanjut hingga 24 November 2024.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pengguna kendaraan yang melanggar aturan," ujarnya.