Mahasiswa di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan, Pelakunya Ditangkap, Diduga Ini Pemicunya

Minggu 27 Oct 2024 - 19:24 WIB
Reporter : dian
Editor : Edi Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang mahasiswa di Kota Prabumulih menjadi korban tindak penganiayaan yang diduga dipicu oleh permasalahan dendam. Korban, Ari Rahman (24), warga Perumahan Vina Sejahtera, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini mengalami luka di telapak tangan kiri dan luka pada telinga kanan bagian belakang akibat sabetan pedang milik pelaku Janu Purwadi (36).

Keluarga korban yang tak terima dengan tindak penganiayaan yang terjadi pada Jumat (25/10), sekitar pukul 21.30 WIB itu. Malam itu juga keluarga korban langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Tak butuh waktu lama, setelah merima laporan petugas Opsnal Macan Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak untuk mengejar tersangka. Dan kurang dari 1x24 jam, tersangka Janu berhasil diringkus saat tengah berada di Jl Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (26/10) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. 

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, tindak penganiayaan ini terjadi di Jl Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul pada Jumat malam, pukul 21.30 WIB. Saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor datang ke sebuah toko es krim di TKP dengan maksud bertemu dengan tersangka. 

Kedatangan korban untuk menanyakan terkait permasalahan yang terjadi di antara keduanya beberapa waktu lalu. Namun saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung mengayunkan pedang ke arah kepala korban. 

BACA JUGA:Kapolsek Talang Kelapa Dilaporkan ke Propam, Kasus Penganiayaan Belum Tuntas

BACA JUGA:Polres Lahat Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Api Rakitan

Seketika itu korban langsung memegang tangan pelaku yang sedang memegang pedang sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada telapak tangan kiri dan luka pada telinga kanan bagian belakang akibat sayatan pedang. 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan kini pelaku telah ditangkap.

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku berada di Jalan Padat Karya Gunung Ibul, lalu petugas langsung mengamankan pelaku berinisial JP pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekira pukul 00.15 WIB," sebutnya, kemarin (27/10).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa sebuah pedang sebagai alat untuk melakukan penganiayaan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kategori :