LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamankan seorang pria bernama ADE IRWANDA PUTRA, alias Gondes (Gondrong Desa), berusia 23 tahun.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Gang Seroja, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengonfirmasi penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Haerudin langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, petugas menemukan Gondes berada di dalam rumahnya.
BACA JUGA: Supriyani Dapat Dukungan untuk Menjadi Guru PPPK Pasca Viral Karena Tuduhan Memukul Anak Polisi
BACA JUGA:Keluarga Hamsi Desak Polisi Segera Usut Kasus Pengancaman dan Pembunuhan
Petugas menyita barang bukti berupa satu paket sedang serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat 2,43 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo Y16 yang diduga terkait dalam aktivitas terlarang tersebut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin lebih luas,” ungkap Aiptu Lispono.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Keluarga dr MRMH Tolak Otopsi, Polisi Dalami Motif Bunuh Diri
Gondes terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman berat terkait peredaran narkotika.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sebagai langkah bersama untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini.