PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sunyi, senyap, dan singkat. Waktunya berubah-ubah. Gambaran sidang kasus 4 terdakwa bandar narkoba Palembang, di PN Palembang Kelas IA Khusus.
Termasuk pada agenda sidang pembacaan tuntutan, Rabu (23/10/2024).
Dari jadwal semula pukul 13.00 WIB, molor hingga sidang baru dimulai pukul 15.53 WIB.
Sidang yang dipimpin Hakim Fauzi SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana dan Satrio, pun berlangsung hanya sekitar 2 menit.
Padahal keempat terdakwa sudah duduk di kursi pesakitan.
Yakni, Himawan Teja alias Acoi alias Muyuk alias Best dan kakaknya, Herman Teja alas Atat, serta Ali Tjikhan alias Wehan, dan terdakwa perempuan Leni Marlina.
BACA JUGA:Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan
Alasan penundaan karena tuntutan belum siap. "Ditunda karena tuntutan belum siap karena tuntutan dari Kejagung," singkat JPU Satrio.
Keempat terdakwa pun kembali digiring ke luar ruangan sidang, untuk dikembalikan ke tempat penahahannya semula.
Kuasa hukum para terdakwa, Eka Sulastri SH dari Posbakum, mengatakan dari saat sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, akan ditunda dua pekan pembacaan tuntutan.
"Kalau dari sidang minggu lalu, ada rencana tunda. Namun dicoba dulu, kalau bisa dikejar satu minggu. Ternyata tetap ditunda," bebernya.
Dalam sidang yang ditanganinya, dakwaan seputar tindak pidana awal narkobanya saja. Dari berkas dakwaan, barang bukti sabu hanya seberat 1 kilogram (kg).
"Kalau soal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sepertinya dari dakwaan (awal sidang) tidak dibahas soal itu," papar Eka.
Para kliennya itu, disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.