PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal pelayanan publik terus berbenah dan senantiasa mempedomani prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ini dengan digelarnya Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh Biro Perencanaan (Ro Rena) Polda Sumsel di Ballroom Lantai 5 Hotel Emilia, Rabu (23/10).
"Melalui kegiatan yang melibatkan unsur internal dan eksternal, diharapkan adanya diskusi pertukaran opini penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat," sebut Karo Rena Polda Sumsel, Kombes Pol Toto Wibowo SH MH dalam sambutannya yang dibacakan Kabag Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Ro Rena Polda Sumsel, AKBP Gustav ST.
Dia merinci, pelayanan publik Polri saat ini terdiri dari Direktorat Intelkam dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Direktorat Binmas melalui penerbitan KTA Satpam dan SRIO. Lalu, penerimaan laporan pengaduan dan kehilangan oleh SPKT, penerbitan SIM dan STNK oleh Ditlantas serta penangguhan penahanan, pembuatan sidik jari hingga penitipan barang bukti.
"Dengan pelibatan partisipasi Polri dalam pelayanan publik ini diharapkan akan dapat mewujudkan layanan publik Polri yang prediktif, responsibilitas, transparan serta berkeadilan," sebut Gustav dihadapan para peserta FKP yang terdiri dari Wakapolres, Kabag Perencanaan serta Kasi Pengawasan 17 Polrestabes/Polres se-Sumsel ini.
BACA JUGA:Pemadaman Listrik Selama 4 Jam di Tebing Tinggi, Pelayanan Publik Terganggu, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Inovasi Digitalisasi untuk Cegah Korupsi dalam Pelayanan Publik di Muba
FKP Tahun Anggaran 2024 ini juga menghadirkan pembicara dari Ombudsman Perwakilan Sumsel yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Hendrico Rifai SH dan Dosen FISIP Unsri Dr Muhammad Husni Thamrin.
Dalam paparannya, Husni Thamrin menyebut pelayanan publik semakin hari semakin kompleks. "Polri di era sekarang ini dituntur harus serba bisa mulai dari penegakan hukum, menjaga keamanan dan hak lainnya. Namun, tentunya pelayanan publik yang dilaksanakan harus memiliki standardisasi yang mengaku kepada UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik," papar Husni.
Sementara Hendrico Rifai memaparkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Polrestabes/Polres se-Sumsel yang selama kurun waktu tiga tahun terakhir menunjukkan grafik peningkatan. Jika di Tahun 2021 hanya ada dua polrestabes/polres yang masuk dalam kategori hijau, 14 polres kategori kuning dan hanya satu polres yakni Polres Muratara kategori merah.
Maka di tahun 2023 lalu ada sebanyak 16 polrestabes/polres yang masuk dalam kategori hijau dan hanya satu yakni Polres Lahat dalam kategori kuning. "Untuk hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2024 akan kami umumkan di pertengahan November 2204 mendatang. Mudah-mudahan ke-17 polrestabes/polres dalam kategori hijau," ungkap Hendrico.