SUMATERAEKSPRES.ID – Berita menggembirakan datang bagi guru di Indonesia. Pemerintah berencana untuk menaikkan gaji guru mulai Oktober 2024, dengan tambahan penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru, baik yang berstatus negeri maupun swasta, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan menghargai peran mereka dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PNS Pada 2025, Berapa Ya
BACA JUGA:Proses Penentuan Kenaikan Gaji Guru. Menunggu Keputusan Resmi
Kenaikan gaji ini khususnya ditujukan untuk guru PNS, dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Masa Kerja Golongan: Kenaikan gaji berkala bagi guru PNS dihitung setelah mereka memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
Masa kerja ini dihitung berdasarkan SK terakhir dan tanggal mulai yang tertera dalam surat keputusan tersebut.
2. Penilaian Prestasi Kerja (DP3/PPKP): Guru diwajibkan memiliki penilaian prestasi kerja dengan rata-rata minimal baik dalam DP3/PPKP terakhir.
BACA JUGA:Tunjangan dan Gaji Guru Naik 2025, Segini Besaran Anggarannya
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Gaji Guru 2025 Secara Bertahap, Cek Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK
3. Dokumen Pendukung: Untuk usulan kenaikan gaji, guru harus melampirkan fotokopi keputusan pangkat terakhir, fotokopi berkala terakhir, fotokopi DP3/PPKP satu tahun terakhir, serta fotokopi ijazah terakhir.
4. Usulan Kenaikan Gaji: Proses pengajuan kenaikan gaji berkala dilakukan melalui unit pelayanan di setiap kecamatan, yang selanjutnya akan diajukan kepada kepala satuan kerja.
5. Penundaan Kenaikan Gaji: Apabila guru belum memenuhi syarat penilaian, kenaikan gaji berkala dapat ditunda selama maksimal satu tahun. Penundaan ini dihitung penuh untuk kenaikan gaji berikutnya.
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru