Pengumuman UKPPPG 12 November, Berkaca Dari Tahap 1, Ini Persentase Kelulusan Peserta PPG Guru Tertentu

Rabu 23 Oct 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Pelaksanaan yudisium akan disampaikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui berbagai media, baik secara langsung maupun daring.

Setelah yudisium, peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL), yang dapat diakses melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK. SKL menjadi bukti bahwa peserta telah menyelesaikan PPG dengan sukses.

Proses penerbitan sertifikat pendidik memerlukan waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium. Sertifikat ini dapat diambil secara langsung di LPTK atau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

BACA JUGA:Tips dan Panduan Terbaru Pengajuan KUR BRI Agustus 2024, Langkah dan Persyaratan untuk Pinjaman Rp 50 Juta

BACA JUGA:Berizin OJK, Aplikasi Kredito Beri Pinjaman Bagi Mahasiswa Mulai Rp400 Ribu hingga Rp10 Juta, Tanpa Jaminan!

Selain itu, peserta juga akan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG), identitas penting yang diterbitkan bersamaan dengan sertifikat.

Tunjangan Sertifikasi dan Kesejahteraan Guru

Lulusan PPG berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), TPG yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, berdasarkan golongan pangkat.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan guru PNS berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan.

Guru PPPK juga mendapatkan tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok, yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2024.

Sementara itu, guru honorer yang belum memiliki SK inpassing hanya menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Inilah Tabel Pinjaman Bagi PNS dan PPPK di Bank BSI, Gadai SK Bisa Cair Rp1,5 Miliar, Angsuran Rendah!

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Bank BRI Beri Pinjaman Khusus Guru PNS dan PPPK dengan Bunga Rendah, Ini Tabel Angsurannya

Namun, jika mereka sudah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima setara dengan gaji pokok PNS yang diatur dalam SK tersebut.

Potensi Kenaikan Tunjangan

Berdasarkan rencana pemerintah, kenaikan gaji pokok guru diproyeksikan pada tahun 2025. Hal ini akan berdampak pada besaran TPG yang diterima oleh guru, baik PNS, PPPK, maupun honorer.

Pelaksanaan PPG Guru Tahap 2 tahun 2024 memberikan tantangan besar bagi peserta.

Meskipun persentase kelulusan tinggi pada tahap sebelumnya, tantangan tetap ada. Namun, peserta yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk mengulang ujian.

Kategori :