Pelaksanaan yudisium akan disampaikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui berbagai media, baik secara langsung maupun daring.
Setelah yudisium, peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL), yang dapat diakses melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK. SKL menjadi bukti bahwa peserta telah menyelesaikan PPG dengan sukses.
Proses penerbitan sertifikat pendidik memerlukan waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium. Sertifikat ini dapat diambil secara langsung di LPTK atau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Selain itu, peserta juga akan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG), identitas penting yang diterbitkan bersamaan dengan sertifikat.
Tunjangan Sertifikasi dan Kesejahteraan Guru
Lulusan PPG berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), TPG yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, berdasarkan golongan pangkat.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan guru PNS berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan.
Guru PPPK juga mendapatkan tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok, yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2024.
Sementara itu, guru honorer yang belum memiliki SK inpassing hanya menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun, jika mereka sudah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima setara dengan gaji pokok PNS yang diatur dalam SK tersebut.
Potensi Kenaikan Tunjangan
Berdasarkan rencana pemerintah, kenaikan gaji pokok guru diproyeksikan pada tahun 2025. Hal ini akan berdampak pada besaran TPG yang diterima oleh guru, baik PNS, PPPK, maupun honorer.
Pelaksanaan PPG Guru Tahap 2 tahun 2024 memberikan tantangan besar bagi peserta.
Meskipun persentase kelulusan tinggi pada tahap sebelumnya, tantangan tetap ada. Namun, peserta yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk mengulang ujian.