PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menekan terjadinya kredit macet dan permasalahan hukum, Bank SumselBabel menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kerja sama ini sudah terjalin sejak 2010 lalu. ‘’Adanya penandatanganan kerja sama ini dapat membangun kembali kerja sama yang baik khususnya dalam penyelesaian masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan,’’ ujar Direktur Utama Bank SumselBabel, Ahmad Syamsuddin saat memberikan kata sambutan pada Penandatanganan Memorandum of Understanding dan Perjanjian Kerja Sama antara Bank SumselBabel beserta seluruh Cabang Bank SumselBabel di wilayah Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel di Ballroom Novotel, kemarin (22/10).
BACA JUGA:Terbaring 5 Jam, Sampai Amputasi Dua Kaki, Perjuangan Pasien Gagal Ginjal untuk Bertahan Hidup
BACA JUGA:Antusias Daftar Sumeks Musi Run 2024, Runner Asal Lampung Ajak Keluarga
Selama ini, Kejati telah banyak membantu menyelesaikan masalah hukum. Seperti penyelesaian masalah aset dan bangunan seluas 1.600 meter persegi yang berada di Jl Veteran. Kemudian, pemulihan keuangan negara terhadap klaim asuransi AJB Bumi Putra senilai Rp669 juta.
Selain itu, lanjutnya, dengan kerja sama ini memberikan pandangan khusus terhadap bagian legal di Bank SumselBabel. “Saya harap para pegawai BSB tidak segan berkonsultasi masalah hukum, manfaatkan hal ini untuk belajar dan meng-upgrade ilmu,” katanya.
Dikatakan, dengan adanya MoU ini maka BSB lebih fokus pada penagihan kredit macet melalui bidang datum dan legal opion. “Tentu kerja sama ini baik, tapi hal tersebut menjaga diri dari luar. Tak kalah penting, patuh terhadap ketentuan dengan menjalankan aturan sebagaimana mestinya,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH MH menambahkan, pentingnya sinergi dan kolaborasi penegakan hukum. Karena tidak bisa penegakan hukum ini sendiri atau sektoral. “Penegakan hukum bisa bermartabat jika bersama,” ujarnya.
Dikatakan, kehadiran Kejati jadi solusi bukan menjadi bagian masalah. Terpenting dalam penegakan hukum adalah kesejahteraan umum dan ketertiban dunia. “Sejauh ini, mulai dari Januari hingga Oktober, Kejati Sumsel mendapatkan pengaduan mencapai 1.541 dan kejari mencapai 2.008 kasus. sangat banyak namun paling penting mengambalikan kerugian negara dan pemulihan sehingga mewujudkan kesejahteraan,” tegasnya.