SUMATERAEKSPRES.ID - Di Indonesia, setiap kendaraan milik pejabat negara menggunakan plat nomor khusus yang mencerminkan posisi mereka dalam pemerintahan.
Sistem ini telah ditetapkan untuk memastikan identifikasi yang jelas dan mencerminkan hierarki dalam struktur pemerintahan.
Meskipun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penggunaan kode plat nomor ini tetap konsisten dengan kebijakan sebelumnya.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Presiden Prabowo, Pelantikan Menteri dan Ziarah ke TMP Kalibata
Berikut adalah penjelasan mengenai kode plat nomor yang digunakan oleh pejabat tinggi negara dari tingkat presiden hingga menteri.
Kode Plat untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. RI 1: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
2. RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka
3. RI 3: Istri Presiden
4. RI 4: Istri Wakil Presiden
BACA JUGA:Begini Tanda dan Ciri-Ciri Orang Munafik, Introspeksi Diri Agar Terhindar dari Kemunafikan
BACA JUGA:Lima Tahun Beroperasi, Bos Tambang Ilegal Kumpulkan Kekayaan dan Rugikan Negara Rp540 Miliar
Kode Plat untuk Pejabat Tinggi Negara
Plat nomor juga mencakup berbagai pejabat tinggi lainnya, sebagai berikut:
1. RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)