Penyuluh Agama Kini Dapat jadi Kepala KUA, Regulasi Baru Pengelolaan Layanan Keagamaan

Minggu 20 Oct 2024 - 03:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam perkembangan terbaru, penyuluh agama kini berpeluang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

Regulasi yang terbit pada 8 Oktober 2024 ini menggantikan PMA sebelumnya, yang mengatur struktur dan fungsi KUA.

PMA 24/2024 mengubah ketentuan mengenai kriteria pemimpin KUA.

Pasal 7 dari regulasi ini menetapkan bahwa jabatan kepala KUA dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan fungsional sebagai penghulu atau penyuluh agama Islam.

BACA JUGA:Aturan Baru PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan

BACA JUGA: JPU dan Kuasa Hukum 4 Terdakwa ABH Sama-Sama Banding Vonis Hakim, Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP AA

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan bahwa Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan pengelolaan yang optimal.

Cecep juga menekankan pentingnya peran petugas Tata Usaha (TU) dalam mendukung administrasi KUA agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan efektif.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Selain penetapan kriteria baru untuk Kepala KUA, perubahan signifikan lainnya terletak pada pengawasan.

BACA JUGA:Jadi Bahan Ujian UKPPPG, Inilah 8 Kompetensi yang Harus Dikuasai Peserta PPG Tahap 3

BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak, Truk Trailer Mogok di Jalinteng Betung-Sekayu, Kemacetan Panjang Tidak Terhindarkan

KUA kini akan berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hal ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan tata kelola KUA.

Dalam hal penguatan sumber daya manusia, analisis beban kerja di seluruh KUA akan dilakukan untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga direncanakan agar KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi secara optimal.

Masa transisi untuk penerapan peraturan ini akan memberikan kesempatan bagi dokumen pelayanan yang dikeluarkan sebelumnya untuk tetap berlaku hingga satu tahun ke depan. Cecep berharap bahwa perubahan ini akan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keagamaan berkualitas

Kategori :