LAHAT – Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Kamis (16/3) menggelar sidang perdana gugatan Imanullah, anggota DPRD Lahat yang dipecat dari Partai Gerindra. Diketahui dalam sidang itu tergugatnya adalah DPC, DPD dan DPP Partai Gerindra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lahat, KPUD Lahat. Kemudian turut tergugat, Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel.
Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Lahat Reynaldo Tobing SH HH, didampingi Diaz Nurima Sawitri SH MH, Maurits M. Ricardo Sitohang, SH. Agenda pemanggilan penggugat dan para tergugat serta turut tergugat. "Sidang pertama, belum ada upaya mediasi karena para pihak belum lengkap. Tergugat 6 KPUD Lahat, dan Tertugat 1 Bupati dan Turut tergugat 2 belum hadir. Jadi dipanggil lagi," ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, kemarin (16/3). Kuasa hukum penggugat, Reza Khaidir SH dan Royke Marsada Takwa SH menjelaskan bahwa kliennya adalah kader Partai Gerindra dari tahun 2013, dan turut sukses membesarkan Partai Gerindra. Kliennya, telah menerima surat pemberhentian dari Partai Gerindra.“Atas hal tersebut klien kami sangat kaget. Karena tidak pernah diminta klarifikasi padahal klarifikasi tersebut diwajibkan dalam anggaran dasar partai. "Atas hal tersebut klien telah menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan ke mahkamah partai dan PN Lahat,"ujar Reza Khaidir SH. "Selama proses upaya hukum ini berjalan dan berketetapan hukum maka Klien tetap sebagai anggota Dewan aktif," tegasnya.BACA JUGA : Ungkap Lima Program Prioritas Sementara Ketua Pertai Gerindra DPC Lahat, Gaharu menegaskan bahwa Imanullah telat dipecat dari Partai Gerindra. Sedangkan untuk gugatan ke PN Lahat, merupakan hal wajar bila yang bersangkutan tidak menerima. Dari Partai Gerindra Lahat juga telah menyiapkan pengacara. "Silahkan saja bila ada gugatan, yang jelas kita siap dan Imanullah telah dipecat," ungkapnya. Diketahui sebelumnya pemecatan Imanullah dari Partai Gerindra terkait kasus lahan yang disidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Masalah tersebut berupa land clearing (pembersihan lahan) oleh tersangka. Lahan itu diklaim PT Banjarsari Pribumi memiliki hak atas tanah tersebut berupa surat pengopetan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi. Dalam prosesnya, tersangka divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat. Lalu keluar, Surat Keputusan (SK) Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra nomor 120511/kpts/DPP-Gerindra 2022, tertanggal 12 Desember 2022 memutuskan, memberhentikan Imanullah SH sebagai anggota Partai Gerindra.
"Saya tegaskan, Imanullah bukan lagi anggota Fraksi Gerindra. Apabila Imanullah masih mengaku sebagai anggota dewan dari Gerindra, kami tidak mau bertanggung jawab. Karena Mahkamah Partai sudah mencabut Imanullah sebagai anggota Partai Gerindra," tegas Nopran Marjani ketika itu.Sementara Sekretaris dewan DPRD Lahat, Safrani Cikmin membenarkan, sudah ada usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Imanullah, usulan PAW itu kini tengah menunggu SK PAW dari Gubernur Sumsel sebagai dasar pemberhentian Imanullah sebagai anggota DPRD. Meski telah dipecat dari keanggotan Fraksi Partai Gerinda Lahat, tapi Immanullah masih berstatus anggota DPRD Lahat karena belum ada SK PAW dari Gubernur tersebut. Lalu melakukan gugatan ke PN.
Lanjutnya, bahwa gugatan Immanullah ke PN Lahat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, dia mengatakan itu merupakan hak yang bersangkutan. "Immanullah ini kan statusnya belum di pecat di DPRD Lahat bahkan masih menerima gaji. Dan bagaimana itu bisa dikatakan melawan hukum, kalau ia masih aktif," cetus Safrani.Sambung Safrani, status keanggotaan dewannya (Immanullah) tergantung dengan partainya, seperti karena melanggar sumpah dan janji yang disampaikan yakni melaksanakan seluruh peraturan UU berlaku. "Termasuk pengajuan PAW merupakan keputusan hak internal partai," ujarnya.(gti)
Kategori :