Syarat dan Prosedur Mendapatkan NRG Bagi Peserta Piloting 1 PPG Guru Tertentu

Sabtu 19 Oct 2024 - 12:18 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi para guru yang baru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah salah satu tahapan penting dalam karier mereka. Namun, pertanyaan mengenai proses dan waktu penerbitan NRG sering muncul. 

Artikel ini akan menjelaskan secara detail cara mendapatkan NRG setelah menyelesaikan PPG, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta panduan untuk mengecek NRG secara online.

Pelajari informasi penting berikut yang dapat membantu Anda melengkapi administrasi sebagai guru bersertifikat.

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta

Apa Itu NRG dan Kapan Diterbitkan?

NRG atau Nomor Registrasi Guru adalah kode identifikasi khusus yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Penerbitan NRG dilakukan setelah guru lulus PPG dan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik). 

Proses ini dikelola oleh PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan diteruskan sesuai prosedur administratif yang berlaku.

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!

Untuk mendapatkan NRG, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik, baik dari jalur Prajabatan maupun Dalam Jabatan.

2. Terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru dengan status induk.

Langkah-Langkah Mendapatkan NRG Setelah Lulus PPG

Setelah guru menyelesaikan PPG, NRG biasanya diterima bersama dengan Sertifikat Pendidik dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) di lokasi PPG masing-masing. 

Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti untuk mendapatkan NRG:

Kategori :