1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian.
3. Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik, dengan bukti surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban jam mengajar sesuai ketentuan.
7. Mencapai hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik".
8. Mengajar dengan jumlah siswa per kelas sesuai dengan ketentuan lembaga pendidikan.
Apakah Anda sudah memenuhi semua syarat di atas untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024?
Kategori :