Ia menambahkan bahwa mekanisme yang sama akan diterapkan untuk peserta PPG pada tahap-tahap berikutnya.
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK Agustus 2024, Cek Tabel Angsurannya
Piloting PPG ini dijelaskan sebagai versi mini dari program PPG yang lebih besar.
Persyaratan untuk Mengklaim Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Apakah semua guru yang memiliki sertifikat secara otomatis berhak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Sebenarnya, memiliki sertifikat tidak cukup untuk memenuhi syarat penerimaan tunjangan tersebut.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat beberapa ketentuan penting mengenai proses pencairan tunjangan untuk guru yang berstatus ASN.
Dalam Pasal 19, dijelaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi distribusi tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyalurkan Tunjangan Khusus setiap tiga bulan, berdasarkan lokasi terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Menurut Pasal 4 dari PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok yang sesuai dengan golongan masing-masing guru ASN.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyediakan landasan hukum mengenai hak-hak guru, yang mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta tunjangan lainnya.
Semua tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja yang dicapai oleh guru tersebut.
Tunjangan Profesi Guru harus dicairkan paling lambat tujuh hari kerja setelah dana diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Untuk tahun 2023, penyaluran tunjangan sertifikasi guru telah memasuki triwulan keempat, yang akan dimulai pada bulan November hingga Desember, sebelum memasuki tahun anggaran 2024.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah delapan syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru ASN untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2024: