Menjaga Daya Tarik Suku Bunga di Pasar Uang Rupiah: Hal ini bertujuan mempertahankan imbal hasil menarik bagi investor asing yang ingin berinvestasi pada aset keuangan domestik.
Optimalisasi Sekuritas Bank Indonesia: BI akan mengoptimalkan penggunaan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas (SVBI), dan Sukuk Valas (SUVBI) untuk mendukung stabilitas ekonomi.
Transaksi Term-repo dan Swap Valas Kompetitif: Penguatan strategi transaksi ini diharapkan mampu menjaga likuiditas dan stabilitas pasar keuangan.
Peran Primary Dealer: BI akan memperkuat peran pelaku pasar utama untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder serta transaksi repurchase agreement (repo) antar pelaku pasar.
Intervensi Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Bank Indonesia juga berupaya memperkuat stabilitas nilai tukar melalui intervensi pasar valuta asing, baik di pasar spot maupun melalui Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
BACA JUGA:Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 Mulai Dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
BACA JUGA:UUS Bank Sumsel Babel Raih Predikat
Selain itu, BI akan terus melakukan intervensi di pasar Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder guna menjaga stabilitas nilai tukar.
Implementasi Kebijakan Makroprudensial yang Fleksibel
Untuk mendukung pertumbuhan kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan, BI memperkuat implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Ini meliputi beberapa langkah, seperti mempertahankan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) pada 0%, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) di kisaran 84-94%, dan Rasio Loan to Value (LTV) serta Financing to Value (FTV) kredit properti hingga 100%.
BI juga memastikan fleksibilitas repo yang diberikan dalam kebijakan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk perbankan konvensional dan syariah tetap terjaga.
BACA JUGA:Rekomendasi Bank Terbaik untuk Deposito di Tahun 2024, Dapatkan Keuntungan Optimal!
BACA JUGA:Daftar Prodi yang Lulusannya Banyak Dibutuhkan di Dunia Perbankan, Cek Jurusan Kuliahmu!
Perluasan Digitalisasi Sistem Pembayaran
Sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia memperkenalkan penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% bagi transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI).
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2024, dengan tujuan mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran di berbagai sektor.