Tiga Sekawan Curi Bibit Sawit PT SAT, Dua Ditangkap Satu Orang Buron, Ini Tampang Pelaku

Selasa 15 Oct 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

Akibat tindak pencurian bibit sawit tersebut, PT SAT kehilangan total 60 batang bibit sawit dengan kerugian sebesar Rp9 juta.

Tersangka Kardo dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (kms)

Kategori :