Sah, Abdul Rais Ketua DPRD Banyuasin

Senin 14 Oct 2024 - 19:58 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Menjadi tugas pimpinan sementara untuk mengusulkan pimpinan rapat, bentuk fraksi, hingga usul pimpinan defenitif. Bila pimpinan defenitif ada, maka AKD bisa dibentuk. Apa saja AKD ? seperti unsur pimpinan, Banggar, Badan Legislasi, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Komisi. 

Dalam ketentuan lanjut Iwan, perihal unsur pimpnan sementara ini tidak diatur berapa lama untuk ditetapkan menjadi pimpinan defenitif. “Kita harapkan untuk APBD 2025 nanti bisa masuk pembahasan,” ujarnya.

Kategori :