SUMATERAEKSPRES.ID - Sistem kunci mobil dengan teknologi immobilizer telah menjadi inovasi penting dalam menjaga keamanan kendaraan.
Berbeda dengan kunci konvensional, kunci ini dilengkapi teknologi canggih untuk memastikan hanya pemilik sah yang dapat mengakses dan mengoperasikan mobil.
Namun, proses duplikasinya lebih kompleks dan tidak semudah menduplikasi kunci biasa.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang kunci immobilizer, prosedur duplikasinya, serta pentingnya langkah-langkah ini dalam menjaga keamanan kendaraan Anda dari risiko pencurian.
BACA JUGA:Tak Perlu Ribet Lagi! New Terios Bawa Teknologi Wireless Charging ke Jalanan
Mengenal Kunci Immobilizer
Kunci immobilizer adalah kunci elektronik yang memiliki chip transponder di dalamnya. Chip ini berfungsi untuk berkomunikasi dengan sistem immobilizer kendaraan.
Sistem ini dirancang untuk menghalangi mesin kendaraan dihidupkan jika kunci yang digunakan tidak cocok dengan kode yang tersimpan di dalam sistem.
Ketika kunci immobilizer dimasukkan ke dalam slot kunci atau dikenali oleh sensor, chip transponder mengirimkan sinyal kepada sistem immobilizer. Jika kunci terverifikasi sebagai kunci yang sah, maka mesin mobil dapat dihidupkan.
Namun, jika kunci tersebut tidak sesuai, mesin akan tetap terkunci, dan mobil tidak bisa dioperasikan.
BACA JUGA: Terjadi di Jalan Prabumulih-Muara Enim, Enam Mobil Rusak Parah Dihantam Dump Truck, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Boncengan Motor dengan Teman, Siswi SD di 4L Dibegal, Begini Kondisinya
Syarat dan Proses Duplikasi Kunci Immobilizer
Menduplikasi kunci immobilizer tidak sesederhana menggandakan kunci konvensional.
Teknologi yang terdapat pada kunci ini memerlukan serangkaian langkah dan persyaratan khusus untuk memastikan bahwa proses duplikasi dilakukan secara sah dan aman.
Dokumen Kepemilikan
Proses duplikasi memerlukan bukti kepemilikan mobil. Pemilik kendaraan harus menunjukkan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.