Solo, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim cabang olahraga catur yang diwakili atlet NPCI Sumatera Selatan mencatatkan prestasi gemilang di Pekan Olahraga Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII, yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah, pada 6-13 Oktober 2024.
Dengan perolehan 8 medali emas, 8 perak, dan 4 perunggu, tim catur Sumsel berhasil meraih predikat juara umum dalam kategori catur.
Dari 8 medali emas yang diraih, 3 di antaranya diperoleh melalui kategori catur standar dan elite. Tim Beregu Daksa putri, yang terdiri dari Yeci Acsel Pakpahan, Mila Purnama Sari, dan Desmawati, berhasil menyumbangkan medali emas.
BACA JUGA:Waspadai Permainan 3 Langkah Mati di Pasar Malam, Mengungkap Realitas Puzzle Catur
BACA JUGA:Catur Bisa Bakar Kalori? Ini Fakta Sebenarnya
Begitu juga dengan Tim Beregu B2 putra yang diperkuat oleh Ruslan Lamba, Kamser Sinaga, dan M. Zaky Ramadhon, serta atlet perorangan B1 putra, Prasetyo Fitriyanto.
Sementara itu, 4 medali perak diraih oleh Tim Beregu B1 putri yang diperkuat Siti Aisyah, Annisa Pratiwi, dan Regina Eksis, serta dari Tim Beregu Daksa putra yang terdiri dari Harly Makawowode, M. Said, dan Ibnu Kholdun.
Atlet Harly Makawowode juga berhasil meraih perak di kategori perorangan daksa putra.
BACA JUGA:Penemuan Olahraga Catur dan Peran Wilhelm Steinitz sebagai Bapak Catur Modern
BACA JUGA:Ingin Bermain Catur? Unduh Dua Aplikasi Ini untuk Pengalaman Terbaik
Dari 4 medali perunggu, atlet Ruslan Lamba berkontribusi pada kategori perorangan B2 putra, dan Tim Beregu B1 putra yang diperkuat Enrico Caesar Delano, Rivaldo Ardistyo, serta Nur Soleh juga berhasil meraih perunggu.
Atlet Maksum Firdaus dan Yuni masing-masing meraih perunggu di kategori perorangan daksa putra dan daksa putri.
Di kategori catur cepat, Sumsel berhasil mengumpulkan 5 medali emas, termasuk dari nomor perorangan daksa putri yang dimenangkan oleh Yeci Acsel Pakpahan dan perorangan B1 putra oleh Achmad Zahroni.
BACA JUGA:Simak Yuk! Begini Cara Merawat Set Catur Anda Agar Tetap Awet dan Mengkilap
BACA JUGA: Pandangan Ulama Empat Mazhab tentang Hukum Bermain Catur dalam Islam