PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di KONI Sumsel kini berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menaikkan status kasus pencairan Deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun 2021 tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum, Mohd. Radyan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, status kasus dugaan tipikor di KONI Sumsel saat ini telah dinaikkan ke Penyidikan.
BACA JUGA : 27 Bidang Tanah Nama “Orang Dalam” BACA JUGA : TPP ASN Pemkot Palembang Bakal Cair Minggu Depan"Ya benar, sebelumnya masih tahap penyelidikan, dan sekarang sudah dinaikkan menjadi Penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajati Sumsel, No.PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023," Ujar Radyan, Kamis 16 Maret 2023. Menurutnya, sejauh ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait guna mencari dan melengkapi alat bukti. "Sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik, namun untuk berapa saksi yang sudah memenuhi panggilan nanti akan kami informasikan lagi, " tutup dia. Hingga berita ini dimuat sumateraekspres.id masih berupaya melakukan konfirmasi ke KONI Sumsel. (nsw/sumateraekspres.id)
Kategori :