Kemudian Kapolsek Madang Suku II memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses hukum.
"Dari pengakuan, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku diancam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana," kata Kapolsek.
Kategori :