Inilah Penyebab Ribuan Peserta Tahap 1 Gagal UKPPPG, Piloting 3 Wajib Baca!

Jumat 11 Oct 2024 - 14:39 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

2. Link file tidak terbuka: Peserta lupa membuka akses file yang diunggah, sehingga tidak dapat diperiksa.

3. Durasi video tidak sesuai: Video pembelajaran yang diunggah terlalu singkat, tidak sesuai dengan ketentuan.

4. Wajah tidak jelas atau digantikan orang lain: Peserta tidak menampilkan wajah dengan jelas dalam video, atau ada orang lain yang menggantikan.

5. Konten tidak relevan: Isi video atau dokumen tidak sesuai dengan kurikulum atau metode pengajaran yang diharapkan.

Bagi peserta Piloting Tahap 2 dan 3, penting untuk memerhatikan kesalahan-kesalahan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

BACA JUGA:Lengkap! Inilah Rincian Tugas yang Harus Dikerjakan Peserta Piloting PPG Tahap 3

BACA JUGA:Jangan Salah Upload, Ini Ketentuan Foto Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru

Selain itu, rincian tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:

1. Guru PNS:

   - Golongan I hingga IV dengan rincian gaji dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 tergantung pada pangkat dan golongan.

2. Guru PPPK: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan.

3. Guru Non-PNS: 

   - Dengan SK Inpassing, tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai pangkat.

   - Tanpa SK Inpassing, tunjangan mengikuti aturan yang berlaku.

Kategori :