2. Link file tidak terbuka: Peserta lupa membuka akses file yang diunggah, sehingga tidak dapat diperiksa.
3. Durasi video tidak sesuai: Video pembelajaran yang diunggah terlalu singkat, tidak sesuai dengan ketentuan.
4. Wajah tidak jelas atau digantikan orang lain: Peserta tidak menampilkan wajah dengan jelas dalam video, atau ada orang lain yang menggantikan.
5. Konten tidak relevan: Isi video atau dokumen tidak sesuai dengan kurikulum atau metode pengajaran yang diharapkan.
Bagi peserta Piloting Tahap 2 dan 3, penting untuk memerhatikan kesalahan-kesalahan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
BACA JUGA:Lengkap! Inilah Rincian Tugas yang Harus Dikerjakan Peserta Piloting PPG Tahap 3
BACA JUGA:Jangan Salah Upload, Ini Ketentuan Foto Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru
Selain itu, rincian tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
1. Guru PNS:
- Golongan I hingga IV dengan rincian gaji dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 tergantung pada pangkat dan golongan.
2. Guru PPPK: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan.
3. Guru Non-PNS:
- Dengan SK Inpassing, tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai pangkat.
- Tanpa SK Inpassing, tunjangan mengikuti aturan yang berlaku.