JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Adanya tuntutan kenaikan gaji atau uan kersejateraan hakim ditanggapi Wakil Ketua DPRRI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menginginkan kenaikan kesejahteraan, setelah selama 12 tahun tidak mengalami peningkatan. Dasco mengingatkan, kenaikan gaji dan tunjangan hakim harus diiringi peningkatan kinerja.
"Tentunya kita berharap bahwa pemenuhan sebagian yang diminta juga akan berdampak pada kenaikan kinerja, tingkat kinerja para hakim," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Dasco menyatakan, pihaknya sangat senang bisa melakukan pertemuan dengan para perwakilan hakim. Ia menekankan, pertemuan kali ini akan menyimpulkan tuntutan para hakim. Nah pertemuan pada hari ini adalah sebenarnya adalah merupakan tinggal menyimpulkan saja apa yang diminta, apa yang akan dapat dipenuhi dengan situasi dan kondisi pada saat ini," ucap Dasco.
Lebih lanjut, Dasco pun mengaku sudah mendengar bahwa para perwakilan hakim sudah melakukan pertemuan dengan lembaga terkait dalam menuntut hak-haknya."Kita juga sudah monitor bahwa para hakim ini juga sudah melakukan audiensi-audiensi ke instansi terkait yang juga sudah kami berkoordinasi," ujar Dasco.
Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid sebelumnya menyatakan, pihaknya menuntut kenaikan tunjangan jabatan sebesar 242 persen. Besaran itu dinilai realistis, mengingat setelah selama 12 tahun tidak mengalami kenaikan gaji. Hal itu disampaikan juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid setelah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10)."Kami akan berikan nanti tuntutan kami adalah untuk menjamin jabatan 242 persen dari tunjangan hakim di tahun 2012 Yang Mulia," ungkap Fauzan.
BACA JUGA:Mengungkap Gaji dan Tunjangan Menteri di Indonesia Tugas, Tanggung Jawab, dan Fakta Menarik!
BACA JUGA:Buruan Daftar! Magang ke Jepang Dibuka, Gaji hingga Rp20 Juta/Bulan, Simak Infonya Di Sini!
Ia menegaskan, tuntutan kenaikan tunjangan 242 persen itu dinilai wajar. Mengingat, tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. "Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," tegas Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Sebab, tunjangan yang tidak besar diterima para hakim harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.
"12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami Yang Mulia," tutupnya.