JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.
Perusahaan yang berkantor di Gedung Jaya Lantai 3, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, ini tidak lagi diizinkan beroperasi di sektor pembiayaan.
Sebelum pencabutan izin tersebut, PT RSF telah berada dalam status Pengawasan Khusus oleh OJK karena tingkat kesehatan keuangan perusahaan dinilai tidak sehat.
Status ini diberikan setelah OJK mengidentifikasi masalah dalam kesehatan keuangan PT RSF berdasarkan Tingkat Kesehatan (TKS) yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas.
BACA JUGA:Mengapa Airbag Jadi Fitur Wajib di Mobil Modern? Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Update Harga Emas Palembang 8 Oktober 2024: Naik Lagi, Tembus Rp1,481 Juta per Gram
OJK sebenarnya telah memberikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Perusahaan diharapkan dapat memenuhi ketentuan perbaikan tingkat kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT RSF gagal melakukan perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan tersebut," ujar M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Langkah Tegas OJK untuk Industri Pembiayaan Sehat
Keputusan pencabutan izin usaha PT RSF ini merupakan bagian dari langkah OJK untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang konsisten dan tegas.
OJK berkomitmen menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, terpercaya, serta melindungi kepentingan konsumen.
BACA JUGA:OJK Jamin Stabilitas Keuangan Nasional Kuat di Tengah Tekanan Global
BACA JUGA:Kemenag dan OJK Terapkan Skema CWLD untuk Pengembangan Kota Wakaf
Dengan dicabutnya izin usaha PT RSF, perusahaan dilarang melanjutkan aktivitas di sektor pembiayaan. PT RSF juga diwajibkan untuk memenuhi berbagai kewajiban hukum yang terkait dengan pembubaran perusahaan, termasuk:
Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada Debitur, Kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.