Empat Mobil Dinas Tak Lolos Uji Emisi

Senin 07 Oct 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Gite
Editor : Edi Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel melaksanakan uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (7/10).

Alhasil dalam uji emisi tersebut, didapati ada empat kendaraan mobil dinas yang tidak lolos uji emisi. Keempat kendaraan tersebut yakni  1 unit dari Balitbangda, 1 unit dari Dishub, dan 2 unit dari Diskominfo.

Kepala DLH Muara Enim Alfarizal melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Meidiana mengatakan bahwa untuk kendaraan yang  dilakukan uji emisi adalah sebanyak 310 kendaraan roda empat. "Rinciannya 160 kendaraan berbahan bakar non-diesel atau bensin dan 150 kendaraan bermesin  diesel," ujarnya.

Lanjutnya uji emisi ini ditujukan bagi kendaraan dinas maupun pribadi di lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan dan masyarakat.

"Uji emisi ini bertujuan, untuk mengurangi nilai ambang batas emisi gas buang sehingga diharapkan mampu meminimalisir penurunan kualitas udara di lingkungan kota Muara Enim," bebernya.

BACA JUGA:Tips dan Trik Meningkatkan Efisiensi Bahan Bakar dengan Uji Emisi Gas Buang

BACA JUGA:Muba Gelar Uji Emisi Kendaraan di Taman Air Sekayu Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Ini Kata Kadis!

Untuk itulah, pengujian emisi kendaraan bermotor ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Adapun nilai ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik itu berbahan bakar diesel dan non-diesel berdasarkan tahun produksi kendaraan. "Seperti untuk kendaraan berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 opasitas tidak melewati 70 persen dan di atas tahun produksi 2010 opasitas tidak melebihi 40 persen," terangnya.

Sedangkan kendaraan berbahan bakar non-diesel di bawah tahun produksi 2007, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) tidak melebihi 1.200 ppm dan 4,5 persen. "Kemudian untuk kendaraan di atas tahun 2007, kandungan hidrokarbon dan karbon monoksida tidak melewati 200 ppm dan 1,5 persen," tukasnya.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pihaknya akan menyurati instansi terkait dan melaporkannya ke Bupati Muara Enim untuk kendaraan tersebut untuk segera ditindaklanjuti. "Sedangkan bagi perusahaan atau pemilik kendaraan pribadi akan diberikan imbauan untuk melakukan perawatan/perbaikan kendaraan tersebut," pungkasnya. 

 

Kategori :