Selain uang kertas, BI juga mencabut beberapa uang logam dari peredaran, di antaranya Rp 2 TE 1970 dan Rp 10 TE 1971, yang keduanya dicabut pada 15 November 1996 dan dapat ditukar hingga 14 November 2029.
Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang yang telah dicabut sebelum masa penukarannya habis, karena setelah batas waktu tersebut, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari Bank Indonesia terkait uang yang telah dicabut dari peredaran.
Mengetahui masa berlaku dan batas waktu penukaran uang sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaannya.
BACA JUGA:Kenang Rupiah Bergambar Rumah Limas, Hargai Sejarah dan Budaya Sumsel
BACA JUGA:Rupiah Menguat, Bank Indonesia Tegaskan Stabilitas Nilai Tukar Periode Akhir Agustus
Bank Indonesia terus berupaya memberikan informasi yang jelas dan transparan agar transaksi keuangan tetap berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.