Ada 1000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya

Sabtu 05 Oct 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Untuk guru yang berstatus PPPK, tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Sementara itu, untuk guru non-PNS, tunjangan profesi terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru yang sudah memiliki SK inpassing (penyetaraan) dan yang belum memilikinya.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan pangkat.

Kategori :