Ada 1000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya

Sabtu 05 Oct 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

1. Akses laman resmi di https://ppg.kemdikbud.go.id/

2. Klik menu “Login”

3. Masukkan email yang terdaftar di PPG beserta kata sandinya

4. Klik “Masuk”

5. Jika hasil kelulusan sudah tersedia, peserta akan menerima notifikasi “Lulus Seleksi” atau “Tidak Lulus Seleksi”

6. Jika belum ada keterangan, maka hasil seleksi akademik PPG Daljab 2024 belum diumumkan.

Bagi yang belum berhasil lulus seleksi PPG tahun ini, tetaplah optimis. Masih ada kesempatan lain di tahun depan. Bersabarlah dan terus berusaha, karena nilai yang belum mencapai standar kelulusan dapat dicoba lagi pada kesempatan berikutnya.

BACA JUGA:Besaran TPG Bagi Guru Lulus PPG Ditetapkan, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:3 Contoh Laporan Studi Kasus untuk Peserta PPG Tahap 2

Tunjangan Sertifikasi Guru

Peserta PPG Daljab tahap pertama pada tahun 2024 baru akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025 mendatang.

Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan status dan golongan guru yang bersangkutan.

Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kapan Pengerjaan Modul PPG Harus Selesai? Ini Jawabannya

BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian Tunjangan Sertifikasi bagi Guru PNS berdasarkan golongan:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I:

Kategori :