Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir

Kamis 03 Oct 2024 - 23:41 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

OJK terus berkomitmen untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Untuk itu, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki aturan internal mereka agar selalu patuh terhadap regulasi terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Kategori :