OJK terus berkomitmen untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Untuk itu, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki aturan internal mereka agar selalu patuh terhadap regulasi terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Tags : #satgas pasti
#pinjaman online ilegal
#pelindungan konsumen
#ojk
#keuangan ilegal
#investasi ilegal
Kategori :
Terkait
Senin 04 Nov 2024 - 14:54 WIB
BCA Life Perkuat Literasi Keuangan di Bulan Inklusi Keuangan 2024
Senin 04 Nov 2024 - 11:11 WIB
Sektor PPDP Meledak! OJK Ungkap Lonjakan Aset hingga Rp1.142 Triliun!
Rabu 30 Oct 2024 - 12:32 WIB
OJK Terbitkan POJK 15/2024 untuk Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Sabtu 26 Oct 2024 - 11:10 WIB
Kemudahan Menabung Emas di BRImo, Kolaborasi BRI Prabumulih dan Pegadaian untuk Investasi Aman
Jumat 25 Oct 2024 - 16:09 WIB
OJK Luncurkan Program Baru: Perbankan Syariah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Terpopuler
Selasa 19 Nov 2024 - 08:45 WIB
Pengumuman Hasil UKPPPG Piloting 3 di 17 Desember, Ini Tanda-Tanda Peserta PPG Bakal Lulus
Selasa 19 Nov 2024 - 13:47 WIB
Info Penting Penerbitan Serdik, LPTK Mulai Verifikasi Data Peserta dengan Sistem GTK, Ini Ketentuannya
Selasa 19 Nov 2024 - 08:33 WIB
Lowongan PT Indofood bagi Lulusan SMA D3 hingga S1, Simak Formasi dan Syaratnya
Selasa 19 Nov 2024 - 17:50 WIB
Paling Cepat Maret 2025, Berikut Alur Penerbitan NRG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu
Selasa 19 Nov 2024 - 18:42 WIB
Bukan Rp2 Juta, Kemendikdasmen Beberkan Info Kenaikan Gaji Guru 2025, Begini Skemanya
Terkini
Rabu 20 Nov 2024 - 06:00 WIB
10 Kelompok Orang Yang Tidak Dianjurkan Minum Kopi, Ini Daftarnya!
Rabu 20 Nov 2024 - 05:00 WIB
WAJIB TAU, Ini Daftar 7 Jenis Buah yang Bantu Menambah Tinggi Badan Anak
Rabu 20 Nov 2024 - 04:00 WIB
Anda Ingin Kentut, Jangan Ditahan, Ini Bahaya yang Akan Terjadi
Rabu 20 Nov 2024 - 03:00 WIB
Tak Sekedar Menyiram, Ini Cara Agar Tanaman Tumbuh Subur
Selasa 19 Nov 2024 - 23:59 WIB