12 Tahun Gaji Tak Naik, Hakim Cuti Massal 7-12 Oktober

Kamis 03 Oct 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hakim-hakim di Indonesia bakal menggelae aksi cuti massal yang akan dilakukan 7-11 Oktober 2024 mendatang. Sebagaimana disampaikan juru bicara solidaritas hakim indonesia, Fauzan Arrasyid, gerakan ini merupakan respons kolektif terhadap isu-isu yang telah lama mengganggu kesejahteraan dan independensi profesi hakim di tanah air.

Salah satu yang melatar belakangi cuti massal itu yakni soal kesejahteraan hakim. Fauzan memaparkan fakta dan data mengenai kesejahteraan hakim. 

Ada 11 data yang dipaparkan Fauzan terkait gaji  dan tunjangan yang tidak memadai sementara inflasi terus meningkat.  

"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja," kata Fauzan. . Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini.

BACA JUGA:Gaji Kepala Desa Disesuaikan Berdasarkan Ketetapan Daerah

BACA JUGA:Telah Dibuka! Lowongan Catering Handling Lion Group: Gaji Menarik dan Prospek Karier Cerah

Secara umum, besaran gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Untuk gaji pokok hakim mengikuti standar besaran gaji yang diterima PNS yang lain. 

Yang membedakan adalah gaji pokok ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan tunjangan. Untuk diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 29 Oktober 2012 silam. 

Hakim mendapat tunjangan bervariasi, tergantung pada jabatan dan lokasi mereka bertugas. Untuk Ketua Hakim kelas Pengadilan II Rp 17,5 juta, kelas Pengadilan 1B Rp 20,2 juta, kelas Pengadilan 1A Rp 23,4 juta dan kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta.

Kemudian, besaran tunjangan Wakil Ketua Hakim kelas Pengadilan II Rp 15,9 juta, kelas Pengadilan 1B Rp 18,4 juta, kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta dan kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta.

BACA JUGA:BPD Minta Gaji Segera Dibayar

BACA JUGA:Gaji Selangit Menanti! Ini Dia 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari Pertamina

Sementara, besaran tunjangan hakim utama pada kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta, kelas Pengadilan 1B Rp 17,2 juta,  Kelas Pengadilan 1A Rp 20,3 jutadan kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta.

Tak hanya tunjangan jabatan, hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja. Untuk zona 1 (Pulau Jawa) Rp 0, zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara) Rp 1,35 juta. Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.) Rp 2,4 juta dan zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta. 

 

Kategori :