"Keberhasilan pengelolaan wakaf sangat bergantung pada kapasitas SDM para nazhir. Oleh karena itu, kami memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada mereka," ujar Kamaruddin.
Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA)
Selain tanah wakaf, program revitalisasi KUA juga menjadi salah satu fokus Kementerian Agama selama masa kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Sejak program ini dimulai pada 2021, hingga kini 1.206 KUA telah direvitalisasi.
Revitalisasi KUA mencakup tiga aspek utama, yaitu peningkatan infrastruktur, kualitas SDM, dan digitalisasi layanan.
Kamaruddin menjelaskan bahwa dalam hal infrastruktur, revitalisasi KUA berfokus pada pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji yang ramah difabel dan kelompok rentan.
Sejak 2015, sebanyak 1.604 gedung KUA telah dibangun melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM di KUA, Kemenag telah menggelar berbagai pelatihan, termasuk Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin), yang melahirkan lebih dari 3.700 fasilitator. Selain itu, pelatihan juga diberikan kepada petugas layanan dan front office di 1.206 KUA.
Sementara itu, dalam hal digitalisasi, Kemenag telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang telah tersertifikasi ISO 27001:2013. Platform ini menyediakan data real-time untuk mempercepat layanan pencatatan nikah.
Indeks Kepuasan Layanan KUA Tinggi
Kementerian Agama mencatat, indeks kepuasan layanan KUA pada tahun 2023 mencapai 83,26 poin, menunjukkan kepuasan yang tinggi dari masyarakat. Selain itu, Ditjen Bimas Islam juga meraih nilai kepatuhan 92,70 dari Ombudsman, yang masuk dalam kategori tertinggi dalam tata kelola KUA.
"Nilai ini mencerminkan kualitas layanan yang baik di KUA, baik dari segi infrastruktur, SDM, maupun sistem layanan yang diterapkan," pungkas Kamaruddin.