PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Djaya memutuskan dan mene-tapkan para pedagang yang ingin berdagang di Pasar 16 Ilir harus melakukan pendaftaran ulang yang dimulai 2-9 Oktober mendatang.
“Pendaftaran periode pertama, dilaksanakan 2-9 Oktober. Bagi pedagang yang sudah mendaftar, maka mereka akan kita prioritaskan untuk tetap di gedung. Tapi yang belum mendaftar hingga 9 Oktober di tempat penampungan sementara (TPS),” Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Abdul Rizal usai rakor revitalisasi Pasar 16 Ilir, Selasa (1/10).
BACA JUGA:Mudahkan Akses Air Bersih, Terapkan Hidup Sehat, Program TJSl
BACA JUGA:Evaluasi Berkala, Harga BBM Non-Subsidi Turun, Pertamax Series dan Dex Series
Dijelaskannya, bagi pedagang yang tidak mau mendaftar di periode tersebut, maka pedagang ini dianggap tidak mau gabung lagi di Pasar 16 Ilir. “Kita maunya besok (2/10) pedagang juga mulai mendaftar, sehingga bisa kita memberikan sertifikat sementara,” tegasnya.
Bagi pedagang yang mendaftar, lanjutnya, akan mendapatkan sertifikat sementara dari pihaknya sembari menunggu proses cetak sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) oleh BPN Kota Palembang. “Sebab untuk SHMSRS penerbitannya butuh waktu di BPN Kota Palembang,” tegasnya.
Untuk harga kios, diakui Rizal, sebelumnya sudah ada revisi yang mempertimbangkan usulan dari para pedagang juga. Yang mana untuk harga kios yang diusulkan pedagang ini sebesar Rp60 juta, namun penilaian dari pihaknya tidak realistis.
Karena itulah, pihaknya menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depannya dimulai dengan harga subsidi sebesar Rp180 kita dan tertinggi di angka Rp337 juta.
“Yang sudah bayar uang muka, akan langsung proses sertifikatnya. Karena itu, 10 Oktober kita akan update lagi siapa saja yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung. Kita juga sudah siapkan mekanismenya,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palembang, A Damenta , menga-takan, harga yang ditawarkan PD Pasar Palembang Djaya sangat realistis dan sesuai fasilitas yang akan diberikan ke pedagang usai revitalisasi.
Pasalnya harga yang diusulkan pedagang sebesar Rp60 juta perkios tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun dengan fasilitas yang diharapkan pedagang.
“Dengan harga Rp180 juta/kios angsuran selama 25 tahun sangat realistis, sebabnya setiap hari pedagang hanya membayarnya tidak lebih dari Rp20 ribu. Sehingga kalau melihat hitungan yang ada, tentunya harga ini sangat realistis dengan fasilitas didapat oleh pedagang seusai revitalisasi,’ ulasnya.
Kepala BPN Kota Palembang, Zamili menjelaskan, seusai Hak Guna Bangunan No 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada tahun 2016 lalu, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS secara otomatis akan lepas.
“Bukan itu saja, Pemkot Palembang dan PD Pasar Palembang Djaya juga telah menunjuk PT BCR untuk mengelola Pasar 16 Ilir, maka ini harus ditaati dan segera dilaksanakan. Pelaksanaan revitalisasi ini kita dukung bersama,” tegasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau pada praktisi hukum mengedukasi dengan informasi yang sebenarnya, jangan menyesatkan masyarakat dengan provokasi yang tidak bertanggung jawab.