Pemusnahan Sabu Senilai Rp500 Juta di Musi Banyuasin

Selasa 01 Oct 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka UB (29), warga Kota Palembang, bermula dari informasi terkait transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Muba pada Minggu, 27 Juli 2024, di sebuah hotel.

Tersangka UB kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp20 miliar.

Kategori :