4. Masukkan nomor ujian dan tanggal lahir sesuai data terdaftar.
5. Klik "Lihat Status Kelulusan" untuk mengetahui hasilnya.
Peserta yang lulus bisa langsung mengetahui status kelulusan mereka, sementara informasi lebih detail mengenai kelulusan dan rekapitulasi di setiap perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat melalui surat pengumuman resmi di laman PPG Kemdikbud.
8 Syarat Penting untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Seperti yang telah disebutkan, aturan mengenai sertifikasi dan pemberian tunjangan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
Aturan ini menjelaskan pelaksanaan teknis sertifikasi guru, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Berikut adalah 8 syarat utama pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2024:
BACA JUGA:Beban Jam Mengajar Guru yang Wajib Dilakukan Jika Sudah Lulus PPG
BACA JUGA:Inilah 10 Keuntungan Jika Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian
3. Mengajar di lembaga pendidikan yang tercatat di Dapodik
4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa di lembaga pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi jam beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya