MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, mengungkapkan dugaan korupsi perusahaan perkebunan di Kabupaten Muba.
Dugaan ini mencuat setelah Tim Adhyaksa melakukan penyelidikan terhadap perusahaan itu.
Adapun lahan perkebunan seluas 1.700 hektar di luar hak guna usaha (HGU) dikelola perusahaan tersebut.
Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL).
BACA JUGA: Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara, Kasus Ini Masih yang Terbanyak
BACA JUGA:Wow! Takut Masuk Penjara, Kontraktor Kembalikan Uang Rp817 Juta, Kejari Muba Angkat Bicara
Yang digunakan untuk mengalokasikan lahan plasma kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Penyidik dari Kejaksaan saat ini masih terus bekerja untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini.
"Peran mereka akan kami jelaskan setelah proses penyelidikan selesai," kata Roy yang akrab disapa Mang Oy.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) guna memeriksa kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.
BACA JUGA:Kejari Muba Dampingi Pemkab Muba, Percepat Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir
BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Jalan Santai dan Donor Darah Semarakkan HBA ke-64
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Tim penyidik telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)