SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 saat ini sedang melalui proses pendaftaran untuk Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Ujian ini merupakan langkah krusial untuk memperoleh sertifikasi sebagai pendidik.
Namun, terdapat beberapa pelanggaran yang harus dihindari guna memastikan peserta tidak gagal dalam ujian.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengeluarkan pedoman teknis (juknis) yang mengatur penyelenggaraan ujian, termasuk jenis pelanggaran dan sanksinya.
Jika peserta melakukan pelanggaran, hasil ujian dapat dibatalkan atau bahkan status sebagai mahasiswa PPG bisa dicabut.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Bobot Penilaian Ujian Kinerja (UKin) PPG Guru Tertentu Tahap 2
BACA JUGA:Pengumuman Lewat Edaran Resmi, Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG
8 Pelanggaran yang Harus Dihindari Saat UKPPPG
1. Lupa mematikan suara ponsel
- Pelanggaran Ringan (Sanksi: Teguran dari pengawas)
2. Berpakaian tidak sesuai aturan
- Pelanggaran Ringan (Sanksi: Teguran dari pengawas)
3. Terlambat masuk ke Zoom setelah ujian dimulai
- Pelanggaran Sedang (Sanksi: Pembatalan sesi ujian dan reschedule)
4. Tidak menginstal aplikasi ujian