Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam langkah untuk meningkatkan layanan bagi nasabah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengumumkan kebijakan baru mengenai perubahan ketentuan waktu bagi rekening dormant.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy, menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Mulai saat ini, batas waktu untuk mengubah status rekening menjadi dormant ditetapkan menjadi 180 hari, terlepas dari saldo yang dimiliki nasabah.
Ini berarti bahwa jika nasabah tidak melakukan transaksi—termasuk kredit dan debit kecuali biaya admin tabungan dan penggunaan kartu—selama periode tersebut, rekening mereka akan berstatus dormant.
BACA JUGA:BRI Raih Predikat Bank Terbesar Versi Fortune Indonesia 100 dan Southeast Asia 500 Tahun 2024
Nasabah yang rekeningnya berstatus dormant masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Caranya adalah dengan mengunjungi unit kerja BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Kebijakan baru ini berlaku untuk sejumlah produk tabungan BRI, termasuk:
1. Tabungan BRI Simpedes
2. Tabungan BRI Simpedes BISA
3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
4. Tabungan BRI BritAma Umum
5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
7. Tabungan BRI BritAma Mitra