PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Rusdi yang disidang dalam perkara dugaan korupsi angsuran tagihan kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinyatakan bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang dipimpin Masrianti SH MH memvonis mantan juru tagih PT SP2J itu selama 2,5 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang, Kamis (26/9). Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim.
Selain hukuman penjara dan denda, Rusdi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp404 juta, jika tidak mampu, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Korupsi di Distan OKU Menerima. Ini Kasusnya
BACA JUGA:Inovasi Digitalisasi untuk Cegah Korupsi dalam Pelayanan Publik di Muba
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syaran Jafizhan SH MH menuntut Rusdi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan, serta UP sebesar Rp404.534.923,00.
Dakwaan menyebutkan Rusdi menyalahgunakan kewenangan dan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit perumahan MBR pada PT SP2J, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp567.889.000.