Minta Pemda Hentikan Aktivitas Perusahaan di Desa Darat

Kamis 26 Sep 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Warga Desa Darat Kecamatan Pangkalan Lampam geruduk Kantor Bupati OKI, kemarin (26/9). Mereka menuntut agar Pemda OKI menghentikan aktivitas perusahaan yang membuat kanal untuk pembatas api di desanya tanpa seizin warga.

Anifah, warga Desa Darat mengungkapkan, aktivitas perusahaan ini sudah sebulan dilakukan." Itu lahan warga dikelola mereka tanpa kami ketahui bahkan kami tidak bisa melakukan aktivitas di sana,"terangnya.

Biasanya ia dan warga lainnya masih bisa mencari ikan di sana, hanya sejak lahan itu digarap mereka dilarang dan ada preman yang berjaga. Hingga kini sudah ada empat alat berat yang diturunkan perusahaan.

Saat mereka menanyakan kepada  Kades  Darat, 147 hektare tanah ini tanpa sepengatahuan  warga yang sudah mengumpulkan kartu keluarga dan menerima kompensasi Rp2 juta rupanya tanah itu sudah dijual. "Kami sempat menanyakan kepada Camat Pangkalan Lampam, 147 hektare hektare tanah itu ada SPH-nya,"imbuhnya.

BACA JUGA:Bersihkan Sungai Dawas dari Tumpahan Minyak Ilegal, Bikin Kanal dan Kerahkan 2 Unit Oil Boom

BACA JUGA:11 Kanal Youtube Horor Indonesia Yang Digemari Anak Muda

Lahan yang digarap perusahaan itu seluas 280 hektare berisi karet dan sisanya lahan kosong. Selama ini di lahan tersebut itulah tempat mereka mencari rezeki tapi sekarang tidak bisa lagi karena ada preman yang berjaga. 

Mereka takut nantinya ada hal yang tidak diinginkan. Sebelum kejadian tersebut maka meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas perusahaan disana agar masyarakat bisa beraktivitas kembali.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan  Setda OKI, Drs H Antonius Leonardo mengungkapkan, pihaknya untuk sementara akan meminta bantuan intel untuk menghentikan kegiatan perusahaan menggarap lahan di sana.

BACA JUGA:Perpanjang TMC di Sumsel, Kerahkan 3 Eskavator Bangun Sekat dan Kanal di Lokasi Karhutla

BACA JUGA:Live Kanal YouTube KPK, Firli Lantik Direktur Penuntutan Bima Suprayoga

Kemudian pada Selasa (2/10) nanti akan memanggil  perusahaan, kades, camat, BPD untuk duduk bersama meminta penjelasan terkait masalah ini." Pemda memiliki prinsip tidak akan membiarkan masyarakat seperti ini karena ini negara hukum akan dilihat aturannya seperti apa,"tegasnya.

Terkait kalau ada permasalahan harus diluruskan pemerintah daerah, aparat masyarakat harus patuh terhadap hukum.

 

Kategori :