"Dia melakukan berjudi tadi saat sedang stress, cemas, gelisah dan tertekan. Kapan pun dia ingin judi terus," tukasnya.
Selanjutnya, jika uang pelaku sudah habis maka tetap mempunyai keinginan untuk berjudi lagi dengan harapan uangnya akan kembali.
"Dia kerap berbohong manipulative dan mengalami masalah relasi, mulai menarik diri dari lingkungan," tambahnya.
Tak hanya itu, menurutnya, para pelaku judi terkadang bergantung pada orang lain untuk mengatasi masalah finansialnya.
"Jadi dia sudah banyak hutang kesana dan kemari," ujarnya.
Dengan kondisi-kondisi tersebut, kata Imran, maka dapat orang tersebut dapat dimasukkan ke dalam ketergantungan berjudi.
Menurutnya, sejumlah hal yang harus dilakukan jika ada anggota keluarga yang terdampak judi online.
Diantaranya, orang tersebut harus dibawa ke psikiolog atau psikiater.
"Karena kalau ada yang sudah parah maka dia harus diberi obat," ucapnya.
BACA JUGA:Sanksi Tegas Menanti ASN yang Terlibat Judi Daring, Ini Aturan Barunya
Berdasarkan alat diagnosis Bernama “Diagnostic Statistic Manual’, ia menjelaskan, seseorang dapat dikatakan sebagai kecanduan jika sudah memenuhi minimal lima dari sembilan kriteria.
Berikut beberapa ciri yang perlu diperhatikan:
1. Keinginan untuk berjudi dengan jumlah yang semakin besar.
2. Keresahan saat ada perhatian terhadap perilaku judinya.
3. Gagal dalam usaha untuk berhenti berjudi.