Kemendikbudristek & Kemenag Kolaborasi, Simplifikasi Izin PAUD di Depan Mata

Rabu 25 Sep 2024 - 18:08 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Direktur PAUD Kemendikbudristek, Komalasari, menyoroti tiga poin kunci dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Pertama, perbaikan tata kelola PAUD yang harus lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kedua, pendataan yang efisien melalui sistem yang dapat merefleksikan kondisi di lapangan dengan lebih akurat.

Ketiga, pengembangan layanan PAUD yang lebih beragam dan sesuai dengan perkembangan anak.

“Kita perlu menciptakan sistem yang fleksibel dan efektif, terutama dalam hal pendataan dan tata kelola, agar pendidikan anak usia dini di Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik,” ungkap Komalasari.

Pertemuan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang PAUD, termasuk pejabat Kemenag dan Kemendikbudristek.

Hasil dari diskusi ini akan dilanjutkan ke tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola PAUD.

RPP tersebut diharapkan dapat memberikan perizinan yang lebih sederhana dan efisien, serta memastikan layanan pendidikan anak usia dini tetap berkualitas tinggi.

Kategori :