Kemendikbudristek & Kemenag Kolaborasi, Simplifikasi Izin PAUD di Depan Mata

Rabu 25 Sep 2024 - 18:08 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) bersama Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Pertemuan ini membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Fokus utama diskusi adalah menyinergikan langkah perbaikan tata kelola PAUD, terutama dalam penyederhanaan perizinan dan efisiensi pendataan satuan PAUD dan Raudlatul Athfal (RA).

Salah satu masalah yang diangkat adalah sulitnya proses perizinan bagi lembaga PAUD yang menawarkan lebih dari satu layanan, seperti pengasuhan dan pembelajaran, yang masing-masing harus memiliki izin dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) terpisah.

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku

BACA JUGA:319.255 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi!

“Kita harus mencari cara agar tata kelola PAUD lebih efisien, terutama dalam aspek perizinan dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan,” ujar Direktur KSKK Madrasah, Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto.

Salah satu solusi yang diajukan adalah mekanisme perizinan tunggal (single licensing) untuk lembaga PAUD yang menyediakan berbagai layanan.

Dengan sistem ini, satu lembaga cukup memiliki satu izin untuk menjalankan layanan yang berbeda, seperti Taman Kanak-Kanak (TK) dan Taman Penitipan Anak (TPA).

Peningkatan sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS juga diusulkan untuk memperbaiki pencatatan dan monitoring kualitas layanan.

BACA JUGA:Kemenag dan BAZNAS Perkuat Kolaborasi dalam Integrasi Data Ekosistem Zakat

BACA JUGA:50 ASN Jabatan Fungsional Kemenag Sumsel Dilantik, Begini Pesan Kakanwil Syafitri Irwan

“Penyederhanaan perizinan ini bertujuan membantu lembaga PAUD, terutama yang di bawah Kementerian Agama, agar lebih mudah menjalankan operasional tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit,” tambah Sidik, yang juga memiliki gelar doktor di bidang Manajemen Pendidikan.

Kemenag berkomitmen untuk terus mendukung penyederhanaan perizinan dan peningkatan akurasi pendataan agar lembaga PAUD dan RA dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Sidik berharap kerja sama antara Kemenag dan Kemendikbudristek akan menghasilkan tata kelola PAUD yang lebih baik, sesuai kebutuhan lapangan, dan mampu meningkatkan mutu pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Kategori :