PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Salah seorang tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif senilai Rp5,4 miliar berinisial AA (61) meninggal dunia akibat sakit stroke yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, penyidik Unit Pidsus Kejari Palembang tengah melakukan proses penyidikan kasus yang sebelumnya juga telah terlebih dulu menetapkan tiga orang tersangka ini, masing-masing berinisial Ed selaku analis kredit dari bank pelat merah, FI selaku kreditur sekaligus kuasa Direktur CV Nd dan CV AW dan KK kreditur sekaligus kuasa Direktur CV Iz dan CV JAM.
BACA JUGA:Saksi Kasus Kredit Fiktif 3 Kali Mangkir, Kajari Muba Minta Kooperatif
Sementara, tersangka AA yang dua hari pascaditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2024 silam meninggal dunia akibat menderita sakit stroke yang telah cukup lama dideritanya.
Merujuk akan hal tersebut tim kuasa hukum tersangka AA dari LBH Bima Sakti Palembang mengajukan surat permohonan agar berkas perkara atas nama kliennya tersebut untuk dapat dihapus atau dilakukan penghentian penyidikan.
"Karena klien kami meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan kami mengajukan permohonan agar dilakukan penghentian penyidikan perkara atau SP3 kepada jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang," ungkap kuasa hukum tersangka AA, Advokat Muhammad Novel Suwa SH MM MSi usai menyerahkan surat permohonan SP3 kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang, kemarin (23/9).
Pengajuan SP3 ini menurut Novel, bukannya tak mendasar melainkan merujuk kepada Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang berbunyi, “Penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti peristiwa tersebut merupakan tindak pidana.
Atau penyidikan dihentikan demi hukum hal itu kepada penuntut umum keluarga atau tersangkanya junto Pasal 77 KUHP berbunyi hak untuk penuntut pidana hapus jika tersangka meninggal dunia," sebut Novel didampingi tim kuasa hukum tersangka AA lainnya.
Terkait pengajuan permohonan SP3 kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ari Aprianto Gopar SH MH menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan tersebut. Tapi, hal itu memang diatur di dalam undang-undang asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Barangkali iberkas permohonannya masih di PTSP, belum kami terima. Tapi biasanya masuk terlebih dulu ke Kejari surat tersebut," ungkap Ario didampingi Kasubsi Intel Kejari Palembang, Fachry Aditya SH kemarin (23/9).
BACA JUGA:Bongkar Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar
Sebelumnya pengidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di salah satu bank plat merah yang terjadi selama rentang waktu tahun 2019-2020 senilai Rp5,5 miliar.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dijerat sebagaimana diatur dan diancam Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (kms/nsw)