Yuk, Simak Enam Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik yang Menciptakan Kebingungan

Senin 23 Sep 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRESS.ID  - Kebingungan masyarakat mengenai sepeda listrik dan motor listrik kini semakin mencuat. Kepolisian pun mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya, dengan alasan keselamatan pengendara yang dianggap terancam.

Larangan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan di tengah kerancuan yang ada.

Peraturan dan Definisi yang Berbeda

Kedua jenis kendaraan ini diatur oleh regulasi yang berbeda. Sepeda listrik diatur dalam 'Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020' tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sementara itu, motor listrik diatur oleh 'Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012' mengenai Kendaraan.

BACA JUGA:Penemuan Olahraga Catur dan Peran Wilhelm Steinitz sebagai Bapak Catur Modern

BACA JUGA:Psykos Adalah Penasihat Militer dan Sel Monster dalam One-Punch Man

Berikut adalah enam perbedaan mendasar antara sepeda listrik dan motor listrik yang perlu diketahui:

1. Kecepatan

   - Sepeda Listrik: Memiliki batas kecepatan maksimal 25 km/jam.
   - Motor Listrik: Dapat melaju antara 50 km/jam hingga 100 km/jam.

2. Fitur Keselamatan

   - Sepeda Listrik: Dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor sederhana.
   - Motor Listrik: Memiliki fitur lebih lengkap, termasuk lampu utama, lampu rem, lampu sein, speedometer, dan klakson.

BACA JUGA:Galungan Merupakan Simbol Kemenangan Kebaikan atas Kejahatan

BACA JUGA:KPUD MLM Sukses Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon

3. Tenaga dan Kapasitas Baterai

   - Sepeda Listrik: Menggunakan motor dengan daya maksimal 500 watt dan kapasitas baterai yang lebih kecil.
   - Motor Listrik: Memanfaatkan motor penggerak di atas 1.000 watt dengan kapasitas baterai yang lebih besar.

4. Jarak Tempuh

   - Sepeda Listrik: Mampu menempuh jarak 20 hingga 30 km dengan sekali pengisian baterai.
   - Motor Listrik: Dapat mencapai jarak 50 hingga 150 km dalam sekali pengisian.

5. Aturan Berkendara

   - Sepeda Listrik: Pengendara tidak memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) namun harus berusia minimal 12 tahun.
   - Motor Listrik: Wajib memiliki SIM dan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan untuk Selasa, 24 September 2024. Waspada Hujan Lebat dan Petir

Kategori :