Dalam kondisi darurat, seperti kehabisan saldo, meminjam kartu dari pengemudi lain bisa dilakukan, meskipun tidak diwajibkan.
Berbeda dengan sistem terbuka, pada sistem tertutup, pengguna harus menempelkan kartu e-Toll saat memasuki dan keluar tol.
Jika kartu yang digunakan berbeda, seperti meminjam kartu dari pengemudi lain, maka kendaraan tersebut bisa mengalami masalah.
Portal akan terbuka, tetapi mobil di belakang yang meminjamkan kartu tidak akan bisa keluar tol, dan keduanya bisa terkena denda.
Menggunakan kartu e-Toll milik orang lain juga melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86.
Pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai saat membayar tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif terjauh pada ruas tol sistem tertutup.
Hal ini juga berlaku jika tanda masuk rusak atau tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Lebih jauh lagi, jika pengguna tol merusak fasilitas jalan tol, seperti portal gerbang atau peralatan elektronik, mereka harus mengganti kerugian tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menggunakan kartu e-Toll pribadi dengan saldo yang mencukupi dan menyimpannya di tempat aman di dalam kendaraan.
Penggunaan e-Toll sangat membantu kelancaran perjalanan di jalan tol Indonesia.
Namun, penting untuk selalu menggunakan kartu e-Toll pribadi dan menghindari meminjamkan atau menggunakan kartu milik orang lain.
Dengan begitu, perjalanan bisa lebih lancar, aman, dan terhindar dari denda atau sanksi yang bisa memberatkan.