PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata, mengonfirmasi bahwa semua pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Semua sudah menyerahkan, ini adalah salah satu syarat pencalonan,” ungkapnya.
Marta menjelaskan bahwa pengumpulan LHKPN merupakan bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 yang mengatur kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat.
BACA JUGA:4 Anggota DPRD Belum Lampirkan LHKPN
BACA JUGA:Siapa Lebih Kaya? Yudha dan dr Herly Ungkap Harta Kekayaan di Pilkada OKU Timur 2024
Lebih lanjut, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 juga menetapkan bahwa calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai bagian dari pendaftaran.
Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib melampirkan dokumen ini untuk memastikan transparansi dalam proses pemilihan.
Dalam upaya mendukung pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 yang memberikan panduan teknis tentang penyampaian LHKPN.
Jika LHKPN yang disampaikan tidak lengkap, KPK akan memberi tahu calon untuk melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari.
BACA JUGA:Kekayaan Lucy Rp 490 Miliar, Toha Rp 45 Miliar
BACA JUGA:Enthung Jati, Kuliner Ekstrim yang Kaya Manfaat
Kewajiban ini mencakup pemeriksaan kekayaan calon sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta pengumuman harta kekayaan saat awal menjabat, mutasi, dan pensiun.
Berdasarkan data dari laman e-LHKPN KPK RI, berikut adalah daftar kekayaan para bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Prabumulih:
- H. Arlan: Rp17.002.737.046